BNPB Perpanjang Masa Darurat Korona Hingga Hari Raya Idul Fitri
JAKARTA - JawaPos.com – Kasus pasien positif terpapar korona hingga kini sudah mencapai 134 orang. Diprediksi angka itu terus bertambah. Atas situasi seperti itu, Badan Nasional Penggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status keadaan darurat akibat wabah virus korona.
Keputusan itu berdasar pada surat keputusan kepala BNPB Nomor 13.A tahun 2020. “Menetapkan perpanjangan status keamanan tertentu darurat bencana penyakit akibat virus korona di Indonesia,” ujar Kepala BNPB Doni Monardo dalam suratnya yang diterima JawaPos.com, Selasa (17/3).
Dalam surat tersebut Doni mengatakan, perpanjangan status darurat dimulai dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020 atau 91 hari. Artinya hingga hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2020. Pasalnya berdasar pada hari cuti bersama libur tanggal merah, pada 24-25 Mei 2020 merupakan Idul Fitri.
Sementara itu, atas pandemi covid-19 di Indonesia ini, hingga Senin (16/3) terdapat 134 orang yang positif terpapar.
Juru Bicara (Jubir) Pemerintahan untuk Penanganan Wabah Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, penambahan kasus korona terjadi di berbagai daerah. Rinciannya, 1 pasien di Jawa Barat, 1 pasien di Jawa Tengah, 1 pasien di Banten, dan 14 pasien di DKI Jakarta.
Sejauh ini sebanyak 8 pasien di Indonesia yang sebelumnya positif terpapar virus Korona telah dinyatakan pulih. Sementara, sebanyak 5 orang pasien positif virus corona meninggal dunia.*
Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, manusia punya rencana tapi hanya الله yang menentukan.
Kita hanya berikhtiar sebagai syari'at hakikat dari Allah SWT, semoga Rahmat dan RidhaNya senantiasa dilimpahkan untuk kesehatan, keberkahan dan keselamatan kita di manapun kita berada...
Masa Darurat Corona Diperpanjang Hingga tanggal 29 Mei 2020.
*Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan untuk memperpanjang status keadaan tertentu darurat wabah bencana penyakit akibat virus Corona Covid-19 di Indonesia. Status perpanjangan ini berlaku hingga 91 hari ke depan.*
*Perpanjangan status darurat bencana* tertera dalam Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020. Dalam naskah tersebut, tertulis *masa perpanjangan berlaku selama 91 hari, terhitung tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020*.
*AKIBAT YANG MUNGKIN AKAN KITA HADAPI BERSAMA:*
*1 Ramadan 1441 H (hari Jum'at, 24 April 2020) dan 1-2 Syawal 1441H, yaitu Hari Raya Idul Fitri 1441 H (hari Minggu-Senin, 24-25 Mei 2020). Tahun ini akan menjadi UJIAN dan COBAAN YANG CUKUP BERAT UNTUK KITA SEMUA...*
*_Bersiaplah dengan IKHLAS bahwa semua ini terjadi semata-mata HANYA karena KETENTUAN ALLAH SWT (sunnatulah)_*.
*_Marilah kita lalui dengan IKHTIAR, dengan bekerja sebaik-baiknya dan ber-DOA yang terbaik, serta ibadah SHALAT yang istiqamah (BAGI YANG MUSLIM) hanya untuk ALLAH SWT. Aamiin YRA..._*🤲
Dan... *_JANGAN LUPA senantiasa MEMINTA AMPUNAN DENGAN SEPENUH HATI, KARENA KITA SEBAGAI HAMBA ALLAH PENUH DENGAN DOSA DAN TEMPATNYA SEGALA KEKURANGAN/ KEKHILAFAN..._*
https://www.jawapos.com/nasional/17/03/2020/bnpb-perpanjang-masa-darurat-korona-hingga-hari-raya-idul-fitri
0 Response to "BNPB Perpanjang Masa Darurat Korona Hingga Hari Raya Idul Fitri"
Posting Komentar