DPRD Nanjung : Komisi II DPRD Purwakarta, Desak PJT II Bayar Hutang
Purwakarta – Warta Sunda Onliné,
K
|
omisi II PDPRD Purwakarta mendesak
manjajemen PJT II Jatiluhur untuk segera melunasi hutangnya sebesar Rp.
18 M kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, setengah dari hutang PJT
II itu atau sekitar Rp. 8,5 M adalah menjadi hak Pemkab Purwakarta.
Ketua
Komisi II Alaikassalam, SH.I (fraksi PKB) didampingi anggotanya Fitri Maryani
(fraksi Gerindra), dan H.Amas Mastur, SE (Fraksi DPN), menyatakan,
persoalan ini ditemukan Komisi II setelah beberapa waktu lalu melakukan
kunjungan kerja ke Bapenda Purwakarta.
Menurut
Alaikassalam, atas dasar temuan tersebut, pihaknya mengundang pihak-pihak
terkait untuk mencari solusi terbaik. Yang diundangnya, lanjut Alek, antara
lain Bapenda Provinsi Jawa Barat (Samsat Purwakarta), manajemen PJT II dan
Bapenda Purwakarta. Rapat kerja berlangsung di ruang Komisi II, Selasa (15/10).
“Masalahnya,
masih ada pajak yang masih jauh dari target di Bapenda Purwakarta pada
Triwulan III ini,” jelas Alek, seraya menambahkan, sesuai tugas dewan
dalam rangka pengawasan, pihaknya turut mendorong Bapenda agar mendapatkan
hasil pajak yang maksimal, demi menunjang pembangunan Purwakarta.
“Selain
PAD untuk menunjang pembangunan, juga dipergunakan sebesar-besarnya untuk
peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Purwakarta,” kata Alek,
seraya menambahkan, atas dasar kepentingan itu pihaknya turut mensuport Bapenda
Provinsi Jabar dan Purwakarta, menagih hutang pada PJT II.
Menurut
Fitri Maryani, hutang PJT II Jatiluhur sebesar itu terhitung mulai tahun 2016
hingga 2018. Persoalannya, sambungnya, masih ada perbedaan pandangan antara
Pemerintah (Provinsi Jawa Barat dan Purwakarta) yang mengacu pada UU No.
28/2009, yang menyatakan PJT II adalah objek pajak, yang barus membayar Pajak
Air Permukaan (PAP). Sedangkan manajemen PJT II mengacu pada PP No 7/ 2010 yang
menyatakan seolah-olah dia bukan objek pajak.
“Padahal
UU kedudukannya jauh lebih tinggi daripada PP,” Jelas Fitri, yang terkenal
tegas dan selalu berargumen dengan data setiap membahas suatu masalah.
Dijelaskan
Alaikassalam, secara tersirat sebenarnya PJT II sudah mengakui, bahwa dia
adalah objek pajak. Lalu, sambungnya, dalam rapat antara pihak PJT II, Bapenda
Provinsi Jawa Barat dan Bagian Hukum Provinsi Jawa Barat beberapa bulan lalu,
disepakati mereka akan membayar pajak pada bulan Juni lalu.
“Pihak
PJT II sendiri malah yang menghitung, bahwa hutang mereka sebesar Rp. 18 M,”
ujar Alaikassalam, tapi nyatanya sampai sekarang belum juga terealisasi. “Kita
masih menunggu, hasil rapat pihak Bapenda Provinsi Jawa Barat dengan PJT II
pusat. Mudah-mudahan, tanggal 25 Oktober mendatang sudah ada hasilnya, yang
bisa memberikan manfaat bagi Purwakarta,”ujarnya.*** (Humas DPRD)