DPRD Nanjung : DPRD Purwakarta Tetapkan Peraturan Tata Tertib
Purwakarta
– Warta Sunda
Onliné,
K
|
etua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi,
dalam rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata
Tertib DPRD Kabupaten Purwakarta, Jumat ((11/10)) menjelaskan, Peraturan Tata
Tertib DPRD dipandang perlu untuk dilakukan perubahan, karena substansi belum
sepenuhnya mengakomodir ketentuan PP No. 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan
Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota; substansi belum secara terperinci
menjabarkan PP No. 12/2018 secara teknis; dan belum mengadopsi muatan lokal sesuai
dengan ketentuan.
Selanjutnya,
kata Ahmad Sanusi, tanggal 1 Oktober 2019 ditetapkan Keputusan DPRD No.
171.1./Kep.19-DPRD/22019 tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang
beranggotakan 15 orang, untuk membahas hal tersebut. Ditambahkannya,
tanggal 26 September 2019 dan 11 Oktober 2019, telah dilaksanakan rapat
penyelarasan pembahasan Rancangan Tata Tertib DPRD, dan perubahan telah
disampaikan fraksi-fraksi.

“Setiap
anggota dewan di luar Pansus berkesempatan unuk memberikan masukan berupa
koreksi, penambahan atau pengurangan baik menyangkut substansi maupun tata
naskah,”kata Dias.
Ia
menambahkan, adapun proses penyusunan Rancangan Keputusan DPRD tentang
Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Purwakarta, isi dan sistematika
penulisannya disesuaikan dengan ketentuan Pasal 186 ayat (3) UU No, 23/2014
tentang Pemerintah Daerah, yang memuat paling sedikit ketentuan tentang; pengucapan
sumpah/janji; penetapan pimpinan; pemberhentian dan penggantian pimpinan;
jenis dan penyelenggaraan rapat; pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang
lembaga, serta hak dan kewajiban anggota; pembentukan, susunan, serta tugas dan
wewenang alat kelengkapan; penggantian antar waktu anggota; pembuatan
pengambilan keputusan; pelaksanaan konsultasi antara DPRD Kabupaten/Kota dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi
masyarakat; pengaturan protokoler dan pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli.
Ketentuan
tersebut, kata Dias, terangkum dalam 7 BAB 284 Pasal dan 3 Lampiran,
masing-masing terdiri dari Lampiran I, II dan Lampiran III tentang pengunduran
diri, pokok-pokok pikiran DPRD dan sistematika memori akhir masa keanggotaan
DPRD.
“Selanjutnya,
laporan Panitia Khusus tentang Rancangan Tata Tertib DPRD ini, akan ditetapkan
menjadi Peraturan DPRD Kabupaten Purwakarta, “ ujar Ahmad Sanusi dalam
kata akhirnya dan disetujui oleh seluruh anggota DPRD yang mengikuti jalannya
rapat paripuna tersebut.
Selain
anggota DPRD, turut menghadiri acara tersebut antara lain Sekretaris DPRD Drs.
H. Suhandi, M.Si, Kabag Rapat dan Risalah Dicky Darmawan, SH, M.Hum, serta
sejumlah pejabat Sekretariat DPRD lainnya. ( Humas DPRD ).