DPRD Nanjung : Pansus Tatib DPRD Kota Tasikmalaya Study Banding Ke DPRD Purwakarta
Purwakarta
– Warta Sunda Onliné,
A
|
da dua hal pokok yang ditanyakan oleh
rombongan Pansus Tata Tertib DPRD Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dalam
kunjungannya ke DPRD Purwakarta. Yakni, adakah tim ahli di fraksi dan batas
hari kunjungan kerja bagi anggota DPRD.
“Masalahnya,
waktu kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Sleman, ada staf ahli atau semacam THL
di fraksi-fraksi. Sedangkan jumlah hari kunjungan DPRD Kota Tasikmalaya, diatur
oleh Peraturan Wali Kota seperti ASN, yakni maksimal tiga hari, ”jelas Ketua
Pansus DPRD Kota Tasikmalaya H. Nurul Awalin, S,Ag. M.Si
Selain
rombongan anggota Pansus Tatib DPRD Kota Tasik, mereka juga didampingi Ketua
DPRD H. Aslim, SH dan ketiga wakilnya, lengkap dengan Sekretaris DPRD Drs. H.
Oslan Khaerul, M.Si dan jajarannya. Seluruhnya rombongan berjumlah 25
orang.
Mereka
diterima oleh Wakil Ketua DPRD Warseno (Fraksi PDIP) dan anggota Pansus Tatib
DPRD Purwakarta Hj. Enah Rohanah (Fraksi Golkar), didampingi oleh Kasubag Rapat
Ari Pristiari, S.IP dan Kasubag Perundang-undangan Karsana, S.Sos, di
ruang Gabungan Komisi, Rabu (16/11).
Dijelaskan
oleh Hj. Enah Rohanah, Peraturan Tata Tertib DPRD adalah payung hukum bagi
anggota DPRD untuk melaksanakan kegiatan. Peraturan Tata Tertib di Purwakarta
sudah menjadi Keputusan DPRD, yang diparipurnakan tanggal 11 Oktober 2019.
Isinya, lanjutnya, sudah mengakomodir PP. No. 12/2018 tentang pedoman Penyusunan
Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota; sudah menjabarkan terperinci PP No.
12/2018 secara teknis, dan sudah mengadopsi muatan lokal sesuai kebutuhan.
“Isi
dan penulisannya disesuaikan dengan ketentuan Pasal 186 ayat (3) UU. Nol.
23/014 tentang pemerintah daerah,” paparnya, seraya menambahkan, semuanya
terangkum dalam 7 BAB 84 Pasal dan 3 Lampiran. Adapun Lampiran I, II, dan III,
lanjutnya, mengatur tentang pengunduran diri, pokok-pokok pikiran DPRD dan
sistematika memori akhir masa keanggotaan DPRD.
Sementara
itu, Warseno menerangkan, staf ahli fraksi di DPRD Purwakarta belum ada,
kecuali staf fraksi yang dipekerjakan oleh anggpta fraksi masing-masing.
Sedangkan, berkaitan dengan jumlah hari kunjungan kerja tidak terkait dengan
hari kalender. Artinya, Minggu pun dihitung, kalau memang masuk dalam daftar
hari kunjungan. Untuk rapat Bangar misalnya, dalam Tatib diatur kunjungan
selama lima hari.
“Adapun
Perbub hanya mengatur nominal tentang kunjungan dalam daerah, luar daerah, dan
luar provinsi. Tapi, tidak mengatur jumlah hari. Intinya, Peraturan
Tata Tertib DPRD, dibuat oleh DPRD dan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat.
Apabila Gubernur menyetujuinya, maka Pemkab Purwakarta juga otomatis harus
menyetujuinya,” jelasnya.*** (
Humas DPRD)