WARTA SUNDA ONLINÉ

BENTANG TAMU

Bupati Nartibkeun Wangunan Liar tur Ngarelokasi Padagang di Kawasan Gerbang TOL Cikampek - Cikopo

Bupati Purwakarta :  Om Zein Mere Arahan ka Warga Pedagang  Tol Cikampek Cikopo ( DOK Satpol PP_Pwk) PURWAKARTA - www.wartasunda.id,-       ...

CAMPALA MEDAR

ASISINDIRAN DINA KAHIRUPAN MASARAKAT SUNDA Urang Sunda kawilang dalit jeung wangun karya sastra anu kiwari disebut sisindiran, anu diwangun ku cangkang jeung eusi. Ti bubudak éta téh. Sanajan tangtu baé, sisindiran budak mah, kawilang basajan, ngawujud dina kakawihan. Mun rék ucing-ucingan, upamana, barudak sok hompimpah heula. Hompimpah alaikum gambréng, Ma Ijah maké baju rombéng. Cag. Bhaktos pun Anto Sukanto.

DPRD Nanjung : Pansus Tatib DPRD Kota Tasikmalaya Study Banding Ke DPRD Purwakarta





Purwakarta – Warta Sunda Onliné,
A
da dua hal pokok yang ditanyakan oleh rombongan Pansus Tata Tertib DPRD Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dalam kunjungannya ke DPRD Purwakarta. Yakni, adakah tim ahli di fraksi dan batas hari kunjungan kerja bagi anggota DPRD.
“Masalahnya, waktu kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Sleman, ada staf ahli atau semacam THL di fraksi-fraksi. Sedangkan jumlah hari kunjungan DPRD Kota Tasikmalaya, diatur oleh Peraturan Wali Kota seperti ASN, yakni maksimal tiga hari, ”jelas Ketua Pansus DPRD Kota Tasikmalaya H. Nurul Awalin, S,Ag. M.Si
Selain rombongan anggota Pansus Tatib DPRD Kota Tasik, mereka juga didampingi Ketua DPRD H. Aslim, SH dan ketiga wakilnya, lengkap dengan Sekretaris DPRD Drs. H. Oslan Khaerul, M.Si dan jajarannya.  Seluruhnya rombongan berjumlah 25 orang.
Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Warseno (Fraksi PDIP) dan anggota Pansus Tatib DPRD Purwakarta Hj. Enah Rohanah (Fraksi Golkar), didampingi oleh Kasubag Rapat Ari Pristiari, S.IP dan Kasubag Perundang-undangan Karsana, S.Sos,  di ruang Gabungan Komisi, Rabu (16/11).
Dijelaskan oleh Hj. Enah Rohanah, Peraturan Tata Tertib DPRD adalah payung hukum bagi anggota DPRD untuk melaksanakan kegiatan. Peraturan Tata Tertib di Purwakarta sudah menjadi Keputusan DPRD, yang diparipurnakan tanggal 11 Oktober 2019. Isinya, lanjutnya, sudah mengakomodir PP. No. 12/2018 tentang pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota; sudah menjabarkan terperinci PP No. 12/2018 secara teknis, dan sudah mengadopsi muatan lokal sesuai kebutuhan.
“Isi dan penulisannya disesuaikan dengan ketentuan Pasal 186 ayat (3) UU. Nol. 23/014 tentang pemerintah daerah,”  paparnya, seraya menambahkan, semuanya terangkum dalam 7 BAB 84 Pasal dan 3 Lampiran. Adapun Lampiran I, II, dan III, lanjutnya, mengatur tentang pengunduran diri, pokok-pokok pikiran DPRD dan sistematika memori akhir masa keanggotaan DPRD.
Sementara itu, Warseno menerangkan, staf ahli fraksi di DPRD Purwakarta belum ada, kecuali staf fraksi yang dipekerjakan oleh anggpta fraksi masing-masing. Sedangkan, berkaitan dengan jumlah hari kunjungan kerja tidak terkait dengan hari kalender. Artinya, Minggu pun dihitung, kalau memang masuk dalam daftar hari kunjungan. Untuk rapat Bangar misalnya, dalam Tatib diatur kunjungan selama lima hari.
“Adapun Perbub hanya mengatur nominal tentang kunjungan dalam daerah, luar daerah, dan luar provinsi.   Tapi, tidak mengatur jumlah hari. Intinya, Peraturan Tata Tertib DPRD, dibuat oleh DPRD dan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat. Apabila Gubernur menyetujuinya, maka Pemkab Purwakarta juga otomatis harus menyetujuinya,” jelasnya.*** ( Humas DPRD)

Subscribe to receive free email updates: