Tiga Hari Sekali, Kantor Pemerintahan di Purwakarta Wajib Lakukan Disinfektan
Purwakarta – Warta Sunda Onliné,
B
|
upati Purwakarta,
Anne Ratna Mustika, kembali menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan
kewaspadaan terkait penyebaran wabah virus corona. Kali ini, meminta seluruh
kepala OPD, kecamatan, kelurahan/desa hingga sekolah untuk melaksanakan
penyemprotan disinfektan di lingkungan kerja masing-masing.
“Kami sudah menyebar surat edaran ke masing-masing dinas/OPD hingga
pemerintahan tingkat desa, supaya melakukan langkah pencegahan,” ujar Anne,
Selasa (17/3/2020).
Dalam surat edaran nomor 440/961/BKPSDM itu, ada tiga poin yang harus
dilaksanakan oleh seluruh perangkat kerja pemerintahan. Masing-masing,
melaksanakan disinfeksi lingkungan datar, seperti lantai, dinding, meja dan
kursi.
Kemudian, disinfeksi benda yang paling sering bersentuhan langsung dengan
tangan. Misalnya, gagang pintu dan ruang kamar mandi. Serta, disinfeksi
ventilasi buatan, seperti Air Conditioner (AC) ruangan.
“Edaran ini, juga merujuk pada SK Presiden 2020 tentang percepatan
penanganan Covid-19. Adapun untuk pelaksanaan disinfektan ini harus diulang
setiap tiga hari sekali terhitung mulai hari ini,” jelas dia.
Selain edaran soal pelaksanaan Disinfektan, pihaknya juga telah
mensosialisasikan edaran mengenai jam kerja pegawai pemerintahan. Edaran ini,
merujuk pada surat dari KemenPAN-RB, mengenai ASN untuk bekerja di rumah.
Namun demikian, kata Anne, meski para ASN ini bisa bekerja di rumah selama
tanggap corona, bukan berarti semua pegawai bisa melakukannya. Artinya, tetap
harus ada yang siaga di kantor masing-masing.
“Teknisnya, bisa dengan mengatur jadwal piket. Jadi, liburnya gantian. Soal
itu, nanti kebijakannya ada di masing-masing pimpinan OPD mereka,” kata Anne.
Anne menuturkan, para pegawai dinas ini tidak seluruhnya bisa bekerja di
rumah. Karena, ada sejumlah dinas yang harus tetap siaga di kantor maupun di
lapangan. Misalnya, pegawai di Dinas Kesehatan, Pemadam Kebakaran dan
Penanggulangan Bencana serta Satpol PP.
“Para pegawai di dinas-dinas ini, jadi garda terdepan untuk mengatasi
penyebaran virus ini,” tambah dia.
Anne menambahkan, saat ini pihaknya juga telah membentuk satuan-satuan
tugas khusus di masing-masing kecamatan dan puskesmas yang ada. Para pegawai
yang tergabung di satgas khusus ini, harus stand by selama 24
jam.
“Selain upaya pencegahan, satgas khusus ini juga bertugas menyampaikan
informasi dan antisipasi ke masyarakat terkait virus Covid-19 itu,” pungkasnya.
(*)
0 Response to "Tiga Hari Sekali, Kantor Pemerintahan di Purwakarta Wajib Lakukan Disinfektan"
Posting Komentar