PWI Jabar jeung PWI Purwakarta Ngutuk, Pengrusakan Kantor Redaksi Jabarnews.com Biro Cianjur
Ketua PWI Perwakilan Purwakarta, Asep Yadi Sobana.*
PWI – Warta Sunda Onliné,
U
|
ngkara dihandap ieu, minangka press relase PWI Jabar keur
PWI Perwakilan Purwakarta cirining PWI sa-Jawa Barat bener-bener
manghanjakalkeun nepi ka kajadian nu saperti kitu téh. Poma di Kabupatén
Purwakarta tong kajadian sarupa.
Malah mandar pihakna gawé
rancagé jeung stake holder keur merangan oknum-oknum nu ngalalaworakeun kana
kiprahna insan pers sareng perusahaan pers nu dilindungan ku Undang-Undang No.
40/1999. Kitu ceuk Ketua PWI Perwakilan, Asep Yadi Sobana ka Warta Sunda Onliné
via selularna, Rebo, (25/12).
Lian ti éta, "pihak kepolisian sagancangna newak para pelaku pengrusakan kantor média Jabar News Perwakilan Cianjur." pokna Asep.
Lian ti éta, "pihak kepolisian sagancangna newak para pelaku pengrusakan kantor média Jabar News Perwakilan Cianjur." pokna Asep.
Press Rilis:
BANDUNG - Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) Jabar mengecam keras pelaku pengrusakan kantor Redaksi
Jabarnews.com Biro Cianjur. Karena itu, PWI Jabar berharap pihak Kepolisian
baik di Cianjur maupun di Polda Jabar segera mengusut tuntas tindak kekerasan dan
pengrusakan tersebut.
Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Jabar Agus Dinar, menyatakan tindakan
kekerasan dan pengrusakan tersebut di negara berdasarkan hukum sangat tidak
dibenarkan. Apalagi terhadap kantor redaksi sebuah perusahaan media pers.
Apapun motif yang melatar belakangi tindakan kekerasan itu lanjut Agus,
tetap tidak dibenarkan. Pers dalam operasionalnya dilindungi dan mendasar pada
UU 40/1999 tentang pers.
Bahkan, saat awak media melaksanakan tugas jurnalistiknya, harus selalu
berdasarkan pada UU 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Maka jika merasa
dirugikan oleh pemberitaan maka pihak yang merasa dirugikan tersebut dapat
mengadu ke Dewan Pers. Ini saluran yang dibenarkan menurut aturan dan peraturan
yang berlaku. Jangan dengan tindakan kekerasan.
"Tindakan kekerasan terhadap pers itu, sebagai kebodohan. Karena
pers memiliki fungsi dan kewajiban untuk menyampaikan informasi yang benar,
untuk kepentingan masyarakat. Pers pun karena itu bertanggung jawab kepada
masyarakat," kata Agus.
PWI Jabar mengapresiasi langkah Polres Cianjur yang langsung bereaksi
atas peristiwa ini. Namun demikian, PWI Jabar berharap Polisi segera bisa
mengungkap pelaku dan motif tindakanya.
Kronologi
Selasa (24/12/2019) dini hari kantor jabarnews.com biro Cianjur di
Kampung Warungkiara RT 3/9, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur diserang oleh dua
orang tidak dikenal.
Para terduga pelaku yang
diketahui dua orang datang ke kantor jabarnews.com sekira pukul 02.00 WIB. Mereka menggunakan
kendaraan jenis motor matic Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor.
Tanpa basa basi keduanya langsung menghajar dan mendorong staf hingga
menabrak pintu, sejumlah barang dirusak, termasuk dinding ruangan "Mereka
tanpa banyak ngomong langsung menyerang begitu saja, memukuli staf kami dan mendorong
hingga menabrak pintu," kata Mamat staf di kantor Jabarnews.com biro
Cianjur.
Ketua PWI Kabupaten Cianjur Muhammad Ikhsan mengecam tindakan
penyerangan kantor biro Cianjur media online Jabarnews.com," Saya sangat
geram dengan adanya penyerangan kantor media, tidak ada alasan mengancam dan
mengutuk tindakan kekerasan dan pengrusakan terhadap media," ujar Ikhsan.
Sementara itu dari pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku
penyerang kantor media jabarnews.com. “Kami dari pihak kepolisian akan menindak
tegas pelaku penyerangan ini, karena telah mengganggu kamtibmas khususnya kasus
ini mengganggu kebebasan pers yang dilindungi UU No 40 tahun 1999 tentang Pers”
Ujar Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, S.I.K., S.H., M.Hum.
Demikian. PWI
Jabar.
0 Response to "PWI Jabar jeung PWI Purwakarta Ngutuk, Pengrusakan Kantor Redaksi Jabarnews.com Biro Cianjur"
Posting Komentar