DPRD NANJUNG : Setwan Kota Tasikmalaya Perdalam Peraturan Tata Tertib Ke Setwan Purwakarta
DPRD – Warta Sunda Onliné,
S
|
ebanyak 20 orang rombongan Setwan dan
pejabat Dinas Kota Tasikmalaya berkoordinasi dengan Setwan Purwakarta,
untuk memperdalam dan melakukan harmonisasi serta sinkronisasi tentang
Peraturan Tata Tertib DPRD, Kamis (24/10). Rombongan Setwan itu dipimpin oleh
Kabag Legislasi Pengawasan dan Anggaran Drs. Ade Hendar, MM.
Turut
dalam rombongan itu antara lain Kepala BKAD Hanafi, SH, MH, Kabid
Pemerintahan Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
(Bappelitbangda) Drs Wawan Gunawan, Kasubag Hukum Udjang Roeswanto, SH,
Inspektur Pembantu Wilayah I H.Hendri, SE dan jajarannya.
Rombongan
tamu tersebut diterima Kabag Rapat dan Risalah Dicky Darmawan, SH, M.Hum, Kabag
Penatausahaan Keuangan (Penkeu) Drs. H. Mohamad Ramdhan, M.Si, Kabag
Hukum Setda Dani Abdurraahman, SH, MH dan sejumlah pejabat Setwan
lainnya.
Para
tamu ini untuk kedua kalinya mengunjungi DPRD Purwakarta, setelah sebelumnya
Pansus DPRD setempat, juga berkoordinasi tentang hal yang sama minggu lalu.
“Kami
memang ingin memperdalam lagi informasi, khususnya sejauh mana implementasi
tentang hari kerja dan perjalanan dinas, sehubungan dengan penyusunan Peraturan
Tata Tertib DPRD No. I/2019 DPRD Kota Tasikmalaya,” jelas Hanafi.
Ditemui
di ruang kerjanya, Kabag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Purwakarta Dicky
Darmawan, SH,M.Hum menjelaskan, hari kerja anggota DPRD dan ASN khususnya di
Sekretariat DPRD Purwakarta, adalah lima hari kerja. “Sedangkan secara umum di
Purwakarta, khususnya yang bersifat pelayanan seperti puskesmas dan rumah
sakit, enam hari kerja,”jelasnya.
Adapun
produk hukum perjalanan dinas, kata Dicky, apabila diperlukan sesuai kebutuhan,
kegiatan pimpinan dan anggota DPRD bisa dilaksanakan hari Sabtu atau Minggu.
“Ini
diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Purwakarta No. I/2018 tentang
Tata Tertib. Dalam Pasal 108 diatur tentang hari dan waktu rapat DPRD yang pada
prinsipnya dilakukan pada hari kerja. Namun, berdasarkan Pasal 108 ayat 2,
dapat dilakukan penyimpangan hari dan waktu rapat, sesuai kebutuhan yang diatur
oleh Badan Musyawarah (Banmus),” tukasnya.
Selanjutnya,
terang Dicky, dalam draft rancangan Peraturan DPRD No. I/2019 tentang Tata
Tertib DPRD yang mengganti Peraturan DPRD No. I/2018, dalam pasal 121 draft
Peraturan DPRD dimaksud bahwa pada dasarnya hari kerja adalah Senin sampai
dengan Jumat. Namun, apabila diperlukan sesuai kebutuhan kegiatan
pimpinan dan anggota DPRD dapat dilaksanakan pada hari Sabtu atau Minggu dan
malam hari mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan selesai.
Lebih
jauh Dicky menerangkan tentang SPPD perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD
diatur oleh Perbup NO. 125/2019 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta. Sedangkan perjalanan dinas ASN, diatur
sesuai Juknis Perbub No. 160/2019 tantang Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran
Belanja Daerah.
“Jadi
berbeda, SPPD perjalanan dinas antara pimpinan dan anggota DPRD dengan ASN,”
ujarnya. (Humas DPRD).