DPRD Nanjung : Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika, SE : Pembangunan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Optimalisasi Pelayanan Publik
Sambutan Bupati Purwakarta, Hj. Anne Ratna Mustika, SE pada Rapat Paripurna DPRD tentang Pengambilan Keputusan Nota Kesepakatan/Bersama Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020,
Selasa (29/10).***
Purwakarta
– Warta Sunda Onliné
S
|
esuai tema RPJMD Purwakarta Tahun 2018 – 2023, tema
pembangunan Kabupaten Purwakarta untuk Tahun 2020 yaitu “Meningkatkan
Kesejahteraan Masyarakat dan Optimalisasi Pelayanan Publik”. Demikian
disampaikan Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika, SE, dalam sambutannya
pada Rapat Paripurna DPRD tentang Pengambilan Keputusan Nota
Kesepakatan/Bersama Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran
2020, Selasa (29/10) malam.
Arah kebijakan
pembangunan, terang Bupati, difokuskan pada penyediaan jaminan kesehatan bagi
masyarakat miskin, peningkatan pemenuhan infrastruktur dasar bagi masyarakat
miskin, pengembangan inovasi pelayanan publik yang modern, penataan kelembagaan
dan ketatalaksanaan pemerintahan yang efektif dan efisien, peningkatan
pengelolaan air bersih, peningkatan dan penguatan distinasi pariwisata berbasis
alam, buatan dan budaya, peningkatan pengelolaan persampahan, pengembangan
penggunaan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) untuk
pelayanan publik, penataan sistem regulasi perundang-undangan secara tertib dan
efektif, peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan, penguatan
kebijakan dan implementasi managemen kinerja aparatur sipil negara.
“Guna pencapaian
target pelaksanaan kebijakan pembangunan tersebut, maka sangat diperlukan
adanya Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang
tepat guna membiayai kebutuhan program dan kegiatan,” ujarnya, seraya
menambahkan, perencanaan pembangunan di Kabupaten Purwakarta selalu mengacu
kepada rencana pembangunan nasional dan provinsi, serta memperhatikan
kepentingan masyarakat.
Bupati
menerangkan, anggaran untuk membiayai pembangunan Kabupaten Purwakarta
bersumber dari APBN/PHLN, APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, swadaya masyarakat,
swasta serta sumber dana lainnya dan menjadi pedoman dalam penyusunan KUA serta
PPAS Tahun Anggaran 2020. Adapun penyusunan struktur dan penganggarannya,
lanjutnya, pemerintah Kabupaten Purwakarta masih berpedoman pada PP. No.
58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No. 38/2018 tentang
pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.
“Masalahnya peraturan
pelaksanaan dari PP No. 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah terbit
setelah proses penyusunan RKPD Tahun 2020 dan penyusunan KUA-PPAS Tahun 2020
sudah berjalan,” jelas Bupati.
Ia melanjutkan, hal
itu tidak menyalahi ketentuan dalam PP No. 12/2019 tentang pengelolaan keuangan
daerah dan Permendagri No. 33/2019 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun
Anggaran 2020 sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 pada Permendagri tersebut.
Namun demikian, sambungnya, sinkronisasi perencanaan dan penganggarannya tetap
berpedoman pada Permendagri No. 33/2019 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun
2020.
Anne lebih lanjut
menjelaskan, berdasarkan perhitungan dari ringkasan pengelolaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah Tahun 2020 masih terdapat ketidakseimbangan
(defisit) sebesar Rp. 56.950.924.237,- (Lima puluh enam milyar sembilan
ratus lima puluh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu dua ratus tiga puluh
tujuh rupiah) atau 2,5 % dari target asumsi pencapaian pendapatan
daerah terhadap kebutuhan belanja prioritas program dan kegiatan serta
pembiayaan daerah Tahun 2020.
“Namun, katanya, hal
itu masih dapat ditoleransi sampai nantinya akan disesuakan kembali saat
pembahasan penyusunan RAPBD Tahun 2020 dikemudian hari, sehingga diperoleh
angka yang seimbang (defisit – zero) dan sesuai ketentuan
perundangan-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Humas DPRD)