DPRD Nanjung : Bupati dan Ketua DPRD Purwakarta Tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS
Purwakarta
– Warta Sunda Onliné,
R
|
ancangan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS
(Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2020, yang dibahas antara
Badan Anggaran DPRD Purwakarta dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),
diharapkan dapat mencerminkan arah kebijakan, program dan kegiatan yang
realistis dan terukur, serta berpihak kepada kepentingan publik.
Harapan tersebut
disampaikan oleh Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, dalam Rapat Paripurna
Pengambilan Keputusan Nota Kesepakatan/Bersama Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten
Purwakarta Tahun Anggaran 2020, Selasa (29/10) malam.
Hadir dalam acara tersebut antara lain Bupati
Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika, SE, Wakil Ketua DPRD Warseno, SE, unsur
Forkompimda, anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) H. Yus Permana, Sekretaris
DPRD (Sekwan) Drs. H. Suhandi, M.Si, Kabag Rapat dan Risalah Dicky Darmawan,
SH, M.Hum, para kepala perangkat daerah dan jajarannya, serta sejumlah pejabat
di lingkungan Sekretariat DPRD.
Rancangan KUA dan PPAS ini, terang H. Ahmad Sanusi, berdasarkan
Permendagri No. 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020,
khususnya Pasal 2 ayat (1) penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 meliputi:
Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah, Prinsip-Prinsip Penyusunan APBD, Kebijakan
Penyusunan APBD, Teknis Penyusunan APBD dan hal khusus lainnya.
Ia menambahkan, Bupati telah menyampaikan Rancangan
KUA dan PPAS Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD, melalui
surat No: 903/2128/BAPEDA/2019 tanggal 3 Juli 2019 lalu. Selanjutnya, kata
Ahmad Sanusi, rancangan tersebut dibahas oleh DPRD (Badan Anggaran) bersama
TAPD, penyelarasan bersama melalui rapat gabungan Komisi, selanjutnya
Pengambilan Keputusan Nota Kesepakatan/Bersama dalam rapat paripurna ini.
“Kesepakatan ini dituangkan dalam dua Nota Kesepakatan
Bersama, terdiri dari Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Kabupaten Purwakarta Tahun
Anggaran 2020,” jelasnya
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Anggaran Warseno, SE
dalam laporannya menyampaikan, Badan Musyawarah dan Badan Anggaran DPRD telah
melakukan pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran
2020, baik dalam rapat internal, maupun dengan TAPD, serta perangkat daerah
Kabupaten Purwakarta. Hasilnya, lanjutnya, dibahas lebih lanjut dalam
rapat-rapat DPRD.
Ia menerangkan, rincian proyeksi APBD Kabupaten
Purwakarta Tahun Anggaran 2020, Pendapatan Daerah yaitu meliputi PAD sebesar
Rp. 489.102.380.154,-Dana Perimbangan Rp. 1.276.672.087.000,-, Lain-Lain
pendapatan daerah yang sah Rp. 508.262.578.609,-
Sedangkan Belanja Daerah meliputi Belanja Tidak
Langsung sebesar 1.418.298.349.000,-. terdiri dari belanja pegawai
Rp.1.418.298.349.000,- belanja hibah Rp. 35.581.650.000,-belanja bantuan sosial
Rp. 5.000.000.000,- belanja bagi hasil kepada provinsi/kab dan pemerintahan Rp.
53.040.294.000,- belanja bantuan keuangan Rp. 290.743.425.000,- belanja tidak
terduga Rp. 500.000.000,-
Belanja Langsung sebesar Rp. 968.689.621.000,- terdiri
dari belanja pegawai Rp. 48.434.481.000,- belanja barang dan jasa Rp.
561.839.980.000,- belanja modal Rp. 358.415.160.000,- Jumlah belanja dalam
kesepakatan KUA-PPAS Rp. 2.386.987.970.000,-
Pembiayaan Daerah – penerimaan pembiayaan sebesar Rp.
67.000.000.000,- yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah
tahun sebelumnya (SILPA) sebagaimana tercantum dalam Raperda Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Kabupaten Purwakarta Tahun 2019.
Pengeluaran pembiayaan – pada pos pengeluaran
pembiayaan sebesar Rp. 11.000.000.000,- terdiri dari penyertaan modal
pemerintah daerah sebesar Rp. 10.000.000.000 dan pembiayaan pokok hutang
sebesar Rp. 1.000.000.000,-
Pembiayaan neto sebesar Rp. 56.000.000.000,- Dan
setelah dilakukan pembahasan Badan Anggaran DPRD dan perangkat daerah serta
TAPD, maka terjadi defisit sebesar Rp. 56.950.94.237,-
Pada penutup rapat paripurna H. Ahmad Sanusi
menegaskan, menjadi sangat wajar jika kebijakan pendapatan, belanja dan
pembiayaan pada KUA dirumuskan dalam kebijakan yang terukur, efektif dan
efisien. Pasalnya, sesuai Permendagri No. 33/2019 bahwa prinsip penyusunan APBD
Tahun Anggaran 2020 didasarkan kepada kebutuhan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, serta tidak bertentangan
dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan.
Pada akhir rapat paripurna, Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi
dan Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika, menandatangani Nota
Kesepakatan/Bersama KUA dan PPAS, disaksikan semua yang hadir di ruang rapat
paripurna tersebut. (Humas DPRD).