TAUN AJARAN ANYAR : Pedoman Pengenalan Lingkungan Sekolah Siswa Baru 2019/2020.
P
|
edoman Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah bagi Siswa Baru di tahun ajaran 2019/2020 ini telah mengacu pada
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 18 tahun 2016
tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Pergantian tahun
pelajaran sudah dimulai, para siswa sudah mulai melakukan pendaftaran untuk
menlanjutkan belajar ke jenjang sekolah yang lebih tinggi. Tentunya ketika masa
awal masuk sekolah para siswa akan menghadapi masa-masa orientasi / adaptasi
atau pada tahun 2019 ini lebih dikenal dengan istilah pengenalan lingkungan
sekolah. kegiatan lingkungan sekolah ini bertujuan untuk mengenalkan
program-program sekolah serta sarana dan prasarana yang terdapat di sekolah
sehingga para siswa dapat memanfaatkannya dengan baik, selain itu para siswa
juga dapat mengenal atau mengetahui teman-teman baru mereka di sekolah yang
baru.
P
|
ada zaman dahulu, sebelum terbit
Permendikbud nomor 18 tahun 2016, masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa
baru lebih dikenal dengan nama Masa Orientasi Siswa (MOS). MOS sendiri dirubah
namanya oleh menteri pendidikan dan kebuayaan di era bapak Anies Baswedan
karena memiliki arti kenangan yang kurang baik di mata masyarakat. Dahulu MOS
itu identik dengan perpeloncoan, penganiayaan terhadap siswa baru, ajang untuk
mengerjai adik-adik kelas yang baru, ajang unjuk gigi para siswa yang lebih
senior dan lain sebagainya. Namun, pada Masa pengenalan lingkungan sekolah bagi
siswa baru ini semua hal-hal atau kegiatan tersebut sudah ditiadakan dan
dilarang untuk dilaksanakan di lingkungan sekolah dan diterapkan kepada siswa
yang baru masuk.
Perubahan model
Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru ini dilaksanakan untuk mendukung
proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, bahwa dalam
pelaksanaaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siwa baru perlu dilakukan
kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai
taman belajar yang menyenangkan karena dirasa kegiatan Masa Orientasi Siswa
Baru di Sekolah yang dahulu pernah dijalan kan dan sesuai Permendikbud nomor 55
tahun 2014 pelaksanaannya belum dapat secara optimal mencegah terjadinya
perpoloncoan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah.
Pengenalan
Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru adalah kegiatan pertama yang dilakukan oleh
Siswa ketika masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana
sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal
kultur sekolah. Sekolah yang dimaksud adalah satuan pendidikan formal yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam bentuk
sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah mengengah atas, sekolah menengah
kejuruan, sekolah pada jalur pendidikan khusus, termasuk satuan pendidikan
kerja sama.
Tujuan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi
Siswa Baru:
1. Mengenali
potensi diri siswa baru;
2. membantu
siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain
terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
3. menumbuhkan
motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai siswa baru;
4. mengembangkan
interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya;
5. menumbuhkan
perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai,
menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat
untuk mewujudkan siswa yang memilki nilai integritas, etos kerja, dan semangat
gotong royong.
Kegiatan
Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru ini dilaksanakan dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
kegiatan pengenalan lingkungan sekolah ini hanya dilakukan pada hari sekolah
dan jam pelajaran. Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan dapat
diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai
dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Pengenalan Lingkungan Sekolah dilakukan dengan
memperhatikan hal sebagai berikut:
1. perencanaan
dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
2. dilarang
melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
3. dilakukan
di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
4. dilarang
melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
5. wajib
melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
6. dilarang
bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
7. wajib
menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
8. dilarang
memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut
yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
9. dapat
melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan
lingkungan sekolah; dan
10. dilarang
melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Penyelenggaraan
kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan oleh Guru dan dapat dibantu
oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas
dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai
berikut:
1.
siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra
Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak
2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan
2.
siswa tidak memiliki kecenderungan sifat -sifat
buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
Apabila
terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan
sekolah maka pemberian sanksi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak
Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
CONTOH
KEGIATAN DAN ATRIBUT YANG DILARANG DALAM PELAKSANAAN PENGENALAN LINGKUNGAN
SEKOLAH 2019/2020
Contoh Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan
Pengenalan Lingkungan Sekolah:
1. Tas
karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos
kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris
di kepala yang tidak wajar.
4. Alas
kaki yang tidak wajar.
5. Papan
nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi
konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut
lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan
Pengenalan Lingkungan Sekolah:
1. Memberikan
tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
2. Menghitung
sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
3. Memakan
dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan
hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta
hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan
tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta
membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas
lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Demikianlah
tadi beberapa point penting yang dapat diambil dari Pedoman Resmi
mengenai Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru tahun ajaran 2019/2020 yang
diambil dari Permendikbud nomor 18 tahun 2016. Anda juga dapat mendownload file
Permendikbudnya serta beberapa lampiran mengenai peraturan-peraturan pada
Pengenalan Lingkungan Sekolah, Silabus pelaksanaan, Format formulir pendaftaran
siswa, serta beberapa atribut dan kegiatan yang dilarang saat pelaksanaan
pengenalan lingkungan sekolah terdapat di dalam lampiran Permendikbud tersebut.
Untuk mengunduhnya, silahkan klik link download di bawah ini:
Link Download:
Pedoman PLS 2019 - Permendikbud nomor 18 tahun 2016
Permendikbud nomor 18 tahun 2016 - via Media Fire
Permendikbud nomor 18 tahun 2016 - via Media Fire
Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah :
0 Response to "TAUN AJARAN ANYAR : Pedoman Pengenalan Lingkungan Sekolah Siswa Baru 2019/2020."
Posting Komentar