WARTA SUNDA ONLINÉ

BENTANG TAMU

Ijazah Fisik Dihapus Diganti E-Ijazah Mulai 2025: Ini 6 Alasan Penting Kenapa Harus Diterapkan!

  Seiring berjalannya waktu dan perkembangan teknologi, pemerintah mengambil langkah besar dalam sistem administrasi pendidikan dengan mempe...

CAMPALA MEDAR

ASISINDIRAN DINA KAHIRUPAN MASARAKAT SUNDA Urang Sunda kawilang dalit jeung wangun karya sastra anu kiwari disebut sisindiran, anu diwangun ku cangkang jeung eusi. Ti bubudak éta téh. Sanajan tangtu baé, sisindiran budak mah, kawilang basajan, ngawujud dina kakawihan. Mun rék ucing-ucingan, upamana, barudak sok hompimpah heula. Hompimpah alaikum gambréng, Ma Ijah maké baju rombéng. Cag. Bhaktos pun Anto Sukanto.

DPRD Mulai Bahas Raperda Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal oleh Pansus D

 

Kamis, 22 Oktober 2020


"Pansus D DPRD Mulai Bahas Raperda Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal"

 

Purwakarta – Pansus D DPRD Purwakarta melakukan rapat kerja dengan Disnakertrans dan Bagian Hukum Setda, membahas Raperda Perubahan Atas Perda No. 5 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, di ruang rapat Komisi II, Kamis (22/10/20).

Hadir dalam kesempatan itu antara lain Ketua Pansus D Agus Sugianto, SE (Fraksi Berani/Partai PAN) dan Wakil Ketua Pansus D Didin Hendrawan, SE (Fraksi PKS), beserta anggota Pansus D Said Ali Azmi (Fraksi Gerindra), Lina Yuliani (Fraksi PDIP), dan Neneng Sri Kustinah (Fraksi DPN/Partai PPP), didampingi Kasubag Kajian Perundang-undangan Karsana, S.Sos. Sementara mitra kerja Pansus D yang hadir adalah Kabid Bagian Hukum Setda Lusi Kurnia dan jajarannya, serta Sekdis Disnakertrans DR. Ir. H. Waluyo Sakarsono, CES, DEA dan jajarannya.

Ditemui seusai rapat, Agus Sugianto menerangkan, dalam Raperda prakarsa DPRD ini, bertujuan untuk mengurangi jumlah pengangguran di Purwakarta. Artinya, lanjutnya, isi Raperda diatur sedemikian rupa, sehingga membuka peluang sebesar-besarnya bagi tenaga kerja lokal, dan meningkatkan ekonomi masyarakat.

“Namun, pihak Pansus D tidak tidak membahas tentang porsi atau prosentase jumlah tenaga kerja lokal yang harus diterima oleh perusahaan, mengingat hal ini terkait dengan hak azasi manusia. Kita cenderung menitikberatkan pada skala prioritas, agar pihak perusahaan lebih mendahulukan menerima  tenaga kerja lokal, dibanding tenaga kerja dari luar,” tegasnya.

Selain itu, kata Agus Sugianto, Raperda ini juga mengatur tentang peningkatan kualitas dan kemampuan tenaga kerja lokal di Purwakarta, sehingga diharapkan nantinya bisa menduduki kedudukan yang lebih representatif di dalam perusahaan.

“Raperda ini juga mengatur, bagaimana untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal agar memiliki skil dan kemampuan memadai, melalui pelatihan – pelatihan yang dilaksanakan oleh OPD terkait,” jelasnya.

Ia melanjutkan, draf Raperda ini masih memerlukan penyempurnaan, yang akan dilakukan oleh pihak Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Purwakarta dan Bagian Hukum Setda.

“Nanti setelah draf Raperda ini telah selesai, kita akan adakan rapat kerja kembali pada awal November, untuk membahas lebih detil pasal demi pasal,” tutup Agus Sugianto.***

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPRD Mulai Bahas Raperda Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal oleh Pansus D"

Posting Komentar