WARTA SUNDA ONLINÉ

BENTANG TAMU

Ijazah Fisik Dihapus Diganti E-Ijazah Mulai 2025: Ini 6 Alasan Penting Kenapa Harus Diterapkan!

  Seiring berjalannya waktu dan perkembangan teknologi, pemerintah mengambil langkah besar dalam sistem administrasi pendidikan dengan mempe...

CAMPALA MEDAR

ASISINDIRAN DINA KAHIRUPAN MASARAKAT SUNDA Urang Sunda kawilang dalit jeung wangun karya sastra anu kiwari disebut sisindiran, anu diwangun ku cangkang jeung eusi. Ti bubudak éta téh. Sanajan tangtu baé, sisindiran budak mah, kawilang basajan, ngawujud dina kakawihan. Mun rék ucing-ucingan, upamana, barudak sok hompimpah heula. Hompimpah alaikum gambréng, Ma Ijah maké baju rombéng. Cag. Bhaktos pun Anto Sukanto.

Ieu Itung-itungan Denda keur Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Nepika Rp30 Juta

Ieu Itung-itungan Denda keur Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Nepika Rp30 Juta
BPJS Kesehatan telah menyiapkan sanksi dan denda bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan. Berikut ulasannya!
Jakarta - Warta Sunda Onliné,
S
anksi dan denda disiapkan BPJS Kesehatan karena tidak sedikit masyarakat Indonesia ngemplang iuran kepesertaan, yaitu membayar iuran tepat waktu setiap bulannya. Seperti dilansir Republika, Banyak dari mereka yang hanya memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan saja, tapi mengabaikan iuran yang telah ditetapkan. Mereka yang menunggak beralasan tidak mampu membayar iurannya.
Agar hal tersebut tidak terjadi lagi dan membuat para penunggak jera, maka pemerintah menerapkan sanksi dan denda sebagai berikut:
Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Dihentikan Sementara
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, terhitung 1 Juli 2016, bagi yang menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak akan ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Tapi kartu atau jaminan dihentikan sementara bila telat membayar iuran selama 1 bulan sejak tanggal 10.
Namun, jika penunggak telah melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatannya, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali oleh pihak BPJS Kesehatan.
Sejumlah Denda yang Harus Dibayarkan Penunggak
Sebelumnya, BPJS Kesehatan membuat ketentuan bahwa terdapat denda bagi peserta yang telat membayar iuran. Namun, dalam ketentuan terbaru ini, BPJS Kesehatan akan menghapus denda bagi peserta iuran yang telat melunasi tunggakan BPJS Kesehatan.
Jadi, jika peserta BPJS Kesehatan telat membayar tunggakan, maka peserta membayar iuran dari tunggakannya saja. Tidak akan dikenakan denda oleh BPJS Kesehatan.
Namun, ini berbeda dalam ketentuan yang diatur BPJS Kesehatan saat ini yaitu: “Denda dapat berlaku bagi yang mengikuti/ peserta BPJS Kesehatan yang memperoleh rawat inap selama 45 hari sejak status peserta BPJSnya aktif kembali, yakni denda 2,5% dari biaya rawat inap pelayanan kesehatan di kali dengan lamanya tunggakan per bulannya: dengan ketentuan sebagai berikut:
·            Bulan tertunggak iuran maksimal yaitu 12 bulan.
·            Besaran denda yang dikenakan paling tinggi 30 Juta.
Berikut ini agar lebih jelas, kami akan berikan contoh kasusnya untuk Anda.
Kasus Pertama: Peserta Iuran Menunggak 3 Bulan Berturut-Turut
Dalam contoh kasus ini, karena peserta menunggak selama 3 bulan berturut-turut maka peserta harus membayar iuran selama 3 bulan tersebut agar kartu BPJSnya aktif kembali.
Dalam hal ini, peserta tidak akan dikenakan denda, karena peserta sedang tidak di rawat inap di rumah sakit.
Jadi total iuran yang dibayarkan oleh peserta adalah 80 Ribu x 3 = Rp 240 Ribu. Pembayaran tunggakan iuran ini apabila peserta mengambil BPJS Kesehatan kelas satu.
Kasus Kedua: Peserta Iuran Menunggak Hingga 4 Tahun
Apabila peserta menunggak hingga 4 tahun, maka total tagihan yang harus dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan adalah iuran dikali dengan 24 bulan
Jadi total iuran yang dibayar oleh peserta adalah Rp 51 Ribu x 24 = Rp 1.224.000
Kasus Ketiga: Peserta Iuran Menunggak Selama 2 Bulan Berturut-turut dan Dirawat Inap Selama 7 Hari Setelah Membayar Iuran
Kasus ketiga ini, apabila peserta menunggak selama 2 bulan dan peserta dirawat inap di rumah sakit. Dalam kasus ini, peserta dikenakan denda karena masuk rumah sakit lebih dari 45 hari sejak melunasi tunggakan BPJS kesehatan.
Untuk itu, besaran denda yaitu berdasarkan biaya rawat inap yang dikeluarkan selama 7 hari misalnya biaya rawat inapnya sebesar Rp 7.000.000,- selama 7 hari.
Denda yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan dalam kasus diatas: 2.5% x 7.000.000,- x 2 = Rp 350.000,-
Itulah beberapa contoh kasus yang akan memudahkan Anda dalam mengetahui ketentuan dan denda yang diberikan BPJS Kesehatan. Dengan ketentuan yang sudah ditetapkan BPJS Kesehatan, diharapkan masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.




Subscribe to receive free email updates: