Ieu Itung-itungan Denda keur Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Nepika Rp30 Juta
Ieu Itung-itungan Denda keur Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Nepika Rp30 Juta
BPJS Kesehatan telah menyiapkan sanksi dan denda bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan. Berikut ulasannya!
Jakarta - Warta Sunda Onliné,
S
|
anksi dan denda disiapkan BPJS Kesehatan karena tidak sedikit masyarakat
Indonesia ngemplang iuran kepesertaan, yaitu membayar iuran tepat waktu setiap
bulannya. Seperti dilansir Republika, Banyak dari mereka yang hanya
memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan saja, tapi mengabaikan iuran yang telah
ditetapkan. Mereka yang menunggak beralasan tidak mampu membayar iurannya.
Agar hal tersebut tidak terjadi lagi dan membuat para penunggak jera, maka
pemerintah menerapkan sanksi dan denda sebagai berikut:
Status Kepesertaan BPJS Kesehatan
Dihentikan Sementara
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, terhitung 1 Juli 2016, bagi yang
menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak akan ada denda keterlambatan pembayaran
iuran. Tapi kartu atau jaminan dihentikan sementara bila telat membayar iuran
selama 1 bulan sejak tanggal 10.
Namun, jika penunggak telah melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatannya,
maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali oleh pihak BPJS Kesehatan.
Sejumlah Denda yang Harus Dibayarkan
Penunggak
Sebelumnya, BPJS Kesehatan membuat ketentuan bahwa terdapat denda bagi
peserta yang telat membayar iuran. Namun, dalam ketentuan terbaru ini, BPJS
Kesehatan akan menghapus denda bagi peserta iuran yang telat melunasi tunggakan
BPJS Kesehatan.
Jadi, jika peserta BPJS Kesehatan telat membayar tunggakan, maka peserta
membayar iuran dari tunggakannya saja. Tidak akan dikenakan denda oleh BPJS
Kesehatan.
Namun, ini berbeda dalam ketentuan yang diatur BPJS Kesehatan saat ini
yaitu: “Denda dapat berlaku bagi yang mengikuti/ peserta BPJS Kesehatan yang
memperoleh rawat inap selama 45 hari sejak status peserta BPJSnya aktif
kembali, yakni denda 2,5% dari biaya rawat inap pelayanan kesehatan di kali
dengan lamanya tunggakan per bulannya: dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Bulan tertunggak iuran maksimal
yaitu 12 bulan.
·
Besaran denda yang dikenakan
paling tinggi 30 Juta.
Berikut ini agar lebih jelas, kami akan berikan contoh kasusnya untuk Anda.
Kasus Pertama: Peserta Iuran Menunggak 3
Bulan Berturut-Turut
Dalam contoh kasus ini, karena peserta
menunggak selama 3 bulan berturut-turut maka peserta harus membayar iuran
selama 3 bulan tersebut agar kartu BPJSnya aktif kembali.
Dalam hal ini, peserta tidak akan
dikenakan denda, karena peserta sedang tidak di rawat inap di rumah sakit.
Jadi total iuran yang dibayarkan oleh
peserta adalah 80 Ribu x 3 = Rp 240 Ribu. Pembayaran tunggakan iuran ini
apabila peserta mengambil BPJS Kesehatan kelas satu.
Kasus Kedua: Peserta Iuran Menunggak
Hingga 4 Tahun
Apabila peserta menunggak hingga 4
tahun, maka total tagihan yang harus dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan adalah
iuran dikali dengan 24 bulan
Jadi total iuran yang dibayar oleh
peserta adalah Rp 51 Ribu x 24 = Rp 1.224.000
Kasus Ketiga: Peserta Iuran Menunggak
Selama 2 Bulan Berturut-turut dan Dirawat Inap Selama 7 Hari Setelah Membayar
Iuran
Kasus ketiga ini, apabila peserta
menunggak selama 2 bulan dan peserta dirawat inap di rumah sakit. Dalam kasus
ini, peserta dikenakan denda karena masuk rumah sakit lebih dari 45 hari sejak
melunasi tunggakan BPJS kesehatan.
Untuk itu, besaran denda yaitu
berdasarkan biaya rawat inap yang dikeluarkan selama 7 hari misalnya biaya
rawat inapnya sebesar Rp 7.000.000,- selama 7 hari.
Denda yang harus dibayarkan peserta BPJS
Kesehatan dalam kasus diatas: 2.5% x 7.000.000,- x 2 = Rp 350.000,-
Itulah beberapa contoh kasus yang akan
memudahkan Anda dalam mengetahui ketentuan dan denda yang diberikan BPJS
Kesehatan. Dengan ketentuan yang sudah ditetapkan BPJS Kesehatan, diharapkan
masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.